"Menanggapi tantangan perubahan iklim adalah ujian politik penting bagi generasi kita." Demikian dikemukakan José Manuel Barroso, Presiden Komisi Eropa.
Dalam beberapa dekade belakangan ini, gaya hidup dan upaya untuk meningkatan kesejahteraan menimbulkan dampak yang besar terhadap sektor energi, yang pada prosesnya menyebabkan perubahan besar terhadap masa depan energi. Kenaikan permintaan untuk energi, melonjaknya harga minyak bumi, pasokan energi yang tidak pasti, dan ketakutan terhadap pemanasan global telah membuka mata dunia untuk melihat kenyataan bahwa energi tidak dapat lagi dipandang sebelah mata.
Selama Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim yang diadakan di Bali pada bulan Desember 2007 lalu, semua negara peserta mencapai kesimpulan bersama bahwa perubahan iklim adalah prioritas global yang memerlukan tindakan global yang segera. Maka pada awal tahun 2008, Komisi Eropa mengajukan paket proposal dengan cakupan luas yang akan mewujudkan komitmen-komitmen Uni Eropa (UE) untuk memerangi perubahan iklim dan meningkatkan energi terbarukan.
Paket tersebut mencakup proposal untuk suatu Arahan untuk mendorong penggunaan energi terbarukan (dikenal dengan nama Renewal Energy Directive, RED), yang menetapkan sasaran yang secara umum bersifat mengikat terhadap UE untuk menggunakan 20% sumber energi terbarukan dari seluruh konsumsi energinya dan sasaran minimum sebesar 10% untuk penggunaan bahan bakar nabati (biofuel) dalam sektor transportasi pada tahun 2020.
Dengan sasaran yang ambisius tersebut, peningkatan penggunaan energi terbarukan akan mengurangi emisi karbon UE, mengganti bahan bakar fosil dan mendiversifikasi pasokan energi UE. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dipastikan bahwa sumber-sumber energi terbarukan diproduksi secara berkesinambungan.
Oleh karena itu, proposal RED memperkenalkan kriteria kesinambungan lingkungan hidup yang ketat untuk produksi biofuel. Kriteria tersebut terkait dengan pencapaian tingkat minimum timbunan gas rumah kaca dan persyaratan yang terkait dengan keragaman biologis (biodiversity). Biofuel yang memenuhi kriteria kesinambungan tersebut berhak untuk mendapatkan insentif dan diperhitungkan ke dalam sasaran 10% tersebut.
Proposal RED juga memperkenalkan cara-cara fleksibel untuk menunjukkan bahwa kriteria kesinambungan terpenuhi dengan mengandalkan skema nasional dan internasional, baik yang yang dikerjakan oleh pemerintah maupun secara sukarela.
Rupanya proposal RED telah menimbulkan beberapa kekhawatiran di Indonesia, khususnya terkait dengan penggunaan minyak kelapa sawit sebagai bahan mentah produksi biofuel. Perlu digarisbawahi bahwa proposal RED tidak berarti penerapan larangan ekspor minyak kelapa sawit dari Indonesia ke UE.
Tidak dapat dibantah lagi bahwa biofuel harus memenuhi kriteria kesinambungan agar dapat memperoleh insentif. Kriteria kesinambungan berlaku secara merata terhadap semua biofuel tanpa melihat asalnya dan biodiesel yang diproduksi dari minyak kelapa sawit dapat memenuhi kriteria tersebut. |
|
Section: Berita -
File Under: Artikel |
|